Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudi Sadewa di Fortune Indonesia Summit 2022 di The Westin, Jakarta pada Rabu (18/5).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudi Sadewa di Fortune Indonesia Summit 2022 di The Westin, Jakarta pada Rabu (18/5).

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengembalikan limit investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi di pasar modal ke level 20 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, batas investasi dapen dan asuransi pernah berada di level itu, sebelum diturunkan ke 5 persen, lalu ke 8 persen.

"Kami akan bebaskan lagi ke 20 persen, tapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kami batasi di saham [dalam indeks] LQ45 dulu," kata Purbaya kepada media, saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1).

Sebagai konteks, penyesuaian aturan itu bertujuan menambah aliran investasi dapen dan asuransi ke pasar modal dibandingkan sebelumnya.

Terkait jadwal penyelesaian pernyesuaian aturan itu, ia menyatakan, "Seminggu juga selesai."

Lebih lanjut, pembatasan pemilihan saham itu menjadi bagian dari upaya manajemen risiko berupa investasi di saham-saham yang harganya rawan dimanipulasi.

"Risikonya kalau mereka masuk, ikut saham-saham gorengan, dimanipulasi, kejahatan di masa lalu, karena mereka ikut goreng-gorengan dengan oknum di luar. Tapi sahamnya kecil-kecil, tidak jelas. Ruginya karena jaminan yang ditaruh di saham-saham itu. Kalau di LQ45 kan harusnya masih berharga walaupun naik-turun, masih terkendali," katanya.

Ke depan, ia juga menekankan krusialnya memperbaiki kualitas pasar modal. Salah satu langkah yang diambil oleh otoritas adalah peningkatan batas minimal free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Penyesuaian itu ditargetkan diumumkan pada Maret 2026 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Jadi saya tidak mau melepaskan asuransi ke pasar yang manipulatif. Itu akan diperbaiki semuanya," kata Purbaya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, peraturan mengenai relaksasi investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal sudah diterbitkan. Dengan syarat, harus dilakukan dengan tata kelola yang baik, seperti pembentukan komite investasi di masing-masing perusahaan.

"Sebagai regulator, berkaitan dengan institusi ataupun pihak yang di bawah ketentuan pemerintah, yaitu Taspen dan ASABRI, itu juga sudah diberikan keleluasaan untuk investasi di pasar modal sesuai PMK 118 Tahun 2025," kata Mahendra. "Kami berharap pengaturan mengenai BPJS akan menyusul dalam waktu dekat."

Editorial Team