Jakarta, FORTUNE – Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memantau dan mengawasai pergerakan harga sama dalam tiap perdagangan saham di bursa efek. Jika ada pergerakan tidak wajar, maka BEI berhak melakukan intervensi berupa suspensi saham.
Suspend atau suspensi saham adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak bursa, yakni menghentikan sementara perdagangan saham. Dalam Peraturan Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa dijelaskan bahwa suspensi atau suspend adalah larangan sementara melakukan aktivitas perdagangan di bursa bagi anggota bursa efek dan atau personil yang diberi kuasa atau bertanggung jawab untuk melakukan perdagangan efek.
Biasanya, suspensi perdagangan saham sebuah emiten atau perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa disebabkan karena permintaan dari anggota bursa yang bersangkutan, karena sanksi yang dikenakan oleh bursa, serta karena adanya perintah dari otoritas keuangan untuk melakukan suspensi.
Jangka waktu suspend saham bergantung pada sanksi yang diterima atau menunggu keterbukaan informasi dari perusahaan jika mengajukan suspensi. Jika saham terkena suspensi karena volatilitas, umumnya satu hari hingga seminggu kemudian otoritas bursa melakukan unsuspend.