Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi; pertambangan milik - PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA). (Dok. Merdeka Copper)

Intinya sih...

  • Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif royalti bagi komoditas mineral seperti nikel, tembaga, dan emas serta penyesuaian tarif royalti dan PNBP untuk batu bara.

  • Tarif royalti untuk produsen batu bara dengan kontrak IUP dan PKP2B akan naik 1 persen, namun hanya pada kondisi tertentu untuk batu bara jenis tertentu.

  • Kenaikan tarif berpotensi menekan kinerja emiten produsen batu bara yang beroperasi dengan IUP dan PKP2B serta menyesuaikan tarif PPh bagi perusahaan dengan kontrak IUPK.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengusulkan kenaikan tarif royalti bagi sejumlah komoditas mineral, seperti nikel, tembaga, hingga emas, serta penyesuaian tarif royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk komoditas batu bara.

Kebijakan itu nantinya akan disandarkan pada revisi PP No.26/2022 tentang jenis tarif dan tarif PNBP di Kementerian ESDM, dan PP No.15/2022 tentang perlakuan perpajakan dan/atau PNBP pada usaha pertambangan batu bara.

Editorial Team

Tonton lebih seru di