Jakarta, FORTUNE - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) mantap memfatwa haram cryptocurrency setelah menggelar Bahtsul Masail, forum berdialog antara para ahli keilmuwan fikih pesantren yang berhubungan dengan NU.
Hasil pertemuan itu menyatakan kripto haram digunakan sebagai alat pembayaran ataupun komoditas. Sebab, ada sejumlah hal yang berpeluang menafikan keabsahan transaksi, salah satunya penipuan, demikian keterangan Kiai Azizi Chasbullah yang menjadi mushahih pada forum dimaksud.
PWNU Jatim menilai kripto lebih banyak mengandung unsur spekulatif dan tak terukur sehingga mirip dengan berjudi. “Meski telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditas, tetap tak bisa dilegalkan secara syariat,” ujarnya dikutip dari laman NU Online Jawa Timur, Jumat (29/10).
Lantas, bagaimana para pelaku industri memandang keputusan tersebut? Simak ulasan berikut.