Jakarta, FORTUNE - Salah satu investor pengendali bersama PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), Andrew Hidayat, menjadi sorotan media massa beberapa hari belakangan, tepatnya selama periode IPO induk usaha bursa kripto Indonesia itu.
Berdasarkan prospektus IPO, COIN tercatat dikendalikan secara bersama-sama oleh Andrew, Aaron Ang Nio, Jeth Soetoyo, dan Budi Mardiono (BM).
Andrew, selepas seremoni pencatatan perdana saham COIN di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), berdiri di hadapan para awak media. Ia akhirnya membuka suara perihal kabar tentangnya yang ramai diberitakan sejak prospektus IPO COIN dipublikasi jelang akhir Juni 2025.
Sebagai konteks, namanya bertaut dengan beberapa kasus hukum, seperti lelang aset sitaan Kejaksaan Agung (2023) dalam bentuk tambang batu bara, juga kasus suap yang masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Kejadian 10 tahun yang lalu memang pelajaran yang sangat berharga buat saya. Saya ambil hikmahnya untuk jadi pebisnis yang lebih baik," katanya, Rabu (9/7).
Sementara itu, dalam prospektus IPO, Andrew menyatakan ia bukanlah pemilik manfaat akhir PT Indobara Utama Mandiri (IUM), aset sitaan Kejagung yang dilelang di bawah harga pasar.
"Keraguan teman-teman terhadap mungkin riwayat-riwayat saya dulu akan lebih bisa diawasi dengan kami menjadi perusahaan terbuka," ujar Andrew.
Aksi COIN untuk melantai di bursa dinilai sebagai langkah positif bagi pengawasan terhadap perseroan dan tata kelolanya. Tak hanya untuk publik domestik, tapi juga mancanegara.
"Saya pikir mereka, khususnya pemain-pemain yang di asing, akan lebih bisa melihat kinerja dan tata kelola kami. Mereka akan lebih bisa nyaman. Lalu regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sangat terbuka dengan investor asing ya untuk membuka PMA dan trading crypto," katanya.