Jakarta, FORTUNE - Saham emiten pemilik Interra, PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA), menyentuh level ARA (Auto Reject Atas) pada akhir perdagangan sesi I, Jumat (19/9). Itu terjadi setelah pengumuman rencana akuisisi perseroan.
Dikutip dari IDX Mobile, harga MEJA melonjak 9,68 persen ke Rp102. Volume transaksinya mencapai 11,1 juta saham, dengan nilai transaksi Rp1,14 miliar, serta frekuensi transaksi sebanyak 355 kali.
Hal tersebut beriringan dengan adanya pengumuman dari PT Bisnis Bersama Berkah dan PT Triple Berkah Bersama atau Triple B mengenai negosiasi untuk mengambil alih MEJA. "Materi negosiasi yang masih didiskusikan, antara lain adalah mengenai nilai final rencana pengambilalihan dan waktu penyelesaian rencana pengambilalihan," demikian pernyataan Triple B, dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat.
Rencananya, Triple B akan membeli saham MEJA dari Richie Adrian Hartanto S dan PT Interra Djaya Karya atau pemegang saham mayoritas MEJA. Secara detail, saham yang akan diakuisisi kurang lebih mencapai 45 persen dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam MEJA.
Triple B atau Triple B Advisory sendiri adalah perusahaan investasi dan konsultan keuangan atau manajemen yang didirikan pada 2015 oleh Noprian Fadli. Fokus dari layanan Triple B adalah merger dan akuisisi (M&A), restrukturisasi korporasi (PKPU/bangkrut), enterprise valuation, due diligence legal dan keuangan, project feasibility study, dan konsultan pasar modal seperti IPO; right issue; hingga penerbitan obligasi.
Dikutip dari situs web resmi, sejak berdiri, Triple B sudah menangani transaksi dengan total hampir US$5,5 miliar. Rekam jejaknya mencakup tingkat keberhasilan 93 persen pada kasus PKPU dan tingkat kepatuhan 100 persen di antara klien layanan pasca-restrukturisasi. Sejumlah kliennya adalah PT Salim Ivomas Tbk, PT Sriwijaya Air, dan PT Krakatau Engineering.
Tujuan rencana pengambilalihan adalah untuk investasi dari rencana pengembangan dan ekspansi bisnis grup dari investor-investor para pembeli. "Setelah penyelesaian rencana akuisisi, sebagai pengendali baru MEJA, Triple B akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai ketentuan POJK No. 9/2018," demikian pernyataan Triple B.