Jakarta, FORTUNE – Suatu perusahaan yang ingin menjadi perusahaan terbuka tidak mesti melalui proses penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO). Dalam pasar modal, perusahaan bisa mencatatkan sahamnya melalui backdoor listing atau “jalur belakang”.
Dikutip dari Investopedia, backdoor listing merupakan cara bagi perusahaan swasta untuk go public jika tidak memenuhi persyaratan untuk terdaftar di bursa saham. Proses tersebut terkadang disebut sebagai reverse takeover, reverse merger, atau reverse IPO.
Dalam praktiknya, backdoor listing ini dilakukan oleh sebuah perusahaan tertutup yang mengambil alih mayoritas saham perusahaan terbuka. Lalu, usai akuisisi (atau merger), perusahaan tertutup bisa beroleh akses ke pasar saham tanpa perlu melakukan IPO, demikian laman Stockbit.
Perusahaan tertutup yang melakukan akuisisi akan memiliki wewenang penuh untuk mengubah pelbagai kebijakan bisnis suatu perusahaan terbuka. Pada gilirannya, itu akan mengubah performa saham perusahaan tercatat di pasar modal.
Setidaknya ada tiga alasan yang melatarbelakangi perusahaan menempuh “jalur belakang”: perusahaan tidak memenuhi syarat IPO; perusahaan tertutup ingin masuk ke pasar modal tanpa IPO; perusahaan tidak ingin perusahaannya dicampuri pihak luar.