Jakarta, FORTUNE – Investor pasar modal khususnya bagi yang masih pemula perlu untuk mengenal istilah delisting. Lantas, apa sebenarnya delisting? Serta bagaimana dampaknya terhadap investor?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), delisting termasuk sebagai aksi korporasi di pasar modal. Istilah tersebut merujuk kepada penghapusan emiten di bursa saham yang secara resmi dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Itu berarti saham perusahaan yang sebelumnya diperdagangkan di pasar modal, akan dihapus dari daftar perusahaan publik. Dengan begitu, saham emiten itu tidak bisa diperjualbelikan secara bebas di pasar modal.
Delisting merupakan salah satu risiko dalam pasar saham, menurut laman OCBC NISP. Sebab, keberadaan saham perusahaaan di pasar modal ini bukan berarti akan ada selamanya, dan tak mengalami goncangan.
Investor tentu perlu memahami dengan baik risiko delisting tersebut. Tidak selamanya saham perusahaan tertentu bisa diperjualbelikan di pasar saham.