Jakarta, FORTUNE – Investor perlu mengetahui seluk beluk tentang pasar modal sebagai sarana kegiatan berinvestasi bagi pemilik dana (investor) atau perusahaan. Menurut waktu transaksinya, pasar modal terbagi menjadi pasar perdana dan pasar sekunder.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek.
Pada pasar perdana, perusahaan untuk pertama kalinya menawarkan sahamnya kepada investor (pemodal) oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter), melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai agen penjualan saham. Proses ini bias akita kenal dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO).
Dengan memperhatikan informasi yang tersedia dan mempertimbangkan risiko, pasar perdana dapat menjadi pilihan yang menarik bagi investor yang mencari potensi pertumbuhan dan mendapat tingkat pengembalian yang tinggi.