Jakarta, FORTUNE - Tarif Indonesian Case-Based Groups (INA-CBG) berpotensi disesuaikan di kisaran 12,1 persen–30 persen per 1 Januari 2023, setelah stagnan selama enam tahun belakangan ini. Bagaimana dampaknya terhadap emiten rumah sakit?
Adapun, tarif INA-CBG merupakan total klaim BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan lanjutan atas paket layanan berdasarkan kategori diagnosis penyakit. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencanangkan penyesuaian setelah BPJS Kesehatan mencatat surplus senilai Rp22,4 triliun pada 2020 dan Rp75,36 triliun pada 2021, setelah defisit beruntun sejak penerapan pada 2014.
Dasar penyesuaiannya, yakni tipe rumah sakit, dari tipe A sampai tipe D. Sebelum ini, tarif INA-CBG dipotong 40 persen dari tarif non-BPJS.
Selain itu,m akan ada pula implementasi kelas standar untuk pasien BPJS. Itu akan mengubah sistem tiga kelas saat ini jadi dua kelas standar (A dan B), yang secara bertahap diimplementasikan di 25 persen rumah sakit pada 2023, 50 persen pada 2024, dan 100 persen pada 2025.
Dua emiten rumah sakit berjaringan luas, PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) dan PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA), pun akan diuntungkan.