Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pengenaan tarif oleh Amerika Serikat kepada Indonesia sebesar 32 persen akan berdampak terbatas terhadap pasar keuangan.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, reaksi pasar keuangan pada tahap awal ini berbeda jika dibandingkan Maret dan April lalu ketika Trump pertama memberlakukan tarif ke Indonesia.
"Pada saat ini relatif lebih terbatas dan mungkin masih lebih banyak mencerna terhadap apa yang terjadi, sambil juga melihat perkembangan sampai tanggal 1 Agustus 2025 yang tentu saja masih bisa berubah," ujar Mahendra dalam Rapat Dewan Gubernur OJK bulan Juni, Senin (8/7).
Mahendra mengatakan OJK akan terus mencermati kondisi saat ini dan dampaknya terhadap stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional serta menyiapkan langkah-langkah mitigasi dan respon yang tepat.