Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi

Intinya sih...

  • OJK merespon keluhan platform lokal terkait penerapan pajak kripto baru yang dinilai memberatkan.

  • Regulasi baru tersebut adalah upaya pemerintah dalam mengembangkan ekosistem kripto ke arah yang lebih baik serta memberikan kepastian pengaturan atas aset kripto.

  • Pemerintah melakukan keberpihakan terhadap pelaku industri domestik dengan dikenakan tarif PPh yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan transaksi luar negeri.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi keluhan platform lokal terkait penerapan pajak kripto baru, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 tahun 2025. Aturan ini dinilai memberatkan lantaran kenaikan PPh yang jauh lebih besar dibandingkan dengan saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan regulasi baru tersebut bertujuan untuk membuat ekosistem kripto ke arah yang lebih baik serta memberikan kepastian pengaturan atas aset kripto.

"PMK nomor 50 tahun 2025 tersebut, kami nilai sebagai bagian dari reformasi fiskal dalam upaya memberikan kepastian dan pengaturan atas aset kripto," ujar dia Hasan dalam RDK bulanan yang berlangsung secara virtual, Senin (4/8).

Pada regulasi baru ini, kripto termasuk dalam klasifikasi aset keuangan digital yang statusnya dinyatakan sama dengan surat berharga. Sejalan dengan itu transaksinya pun diperlakukan setara surat berharga, sehingga dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

Namun, pemerintah mengeklaim berpihak terhadap pelaku industri domestik. Pasalnya, platform kripto berizin di dalam negeri menurutnya dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan transaksi yang menggunakan platform luar negeri, yang mana tarifnya bisa mencapai lima kali lipat lebih tinggi. Skema ini tidak hanya melindungi pelaku usaha lokal, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekosistem kripto dalam negeri secara lebih sehat dan kompetitif.

Selain itu, OJK juga mengambil langkah proaktif sebagai dukungan atas penyelenggara lokal. Salah satunya adalah pemberian insentif berupa penyesuaian kewajiban pengutan tahunan bagi penyelenggara sektor Inovasi Keuangan Digital (IKD).

"Telah kami berlakukan dengan penyesuaian penguan yang diberikan selama 5 tahun pertama dimulai dengan penerapan tarif penghutang 0 persen atau tidak dikenakan penghutang sama sekali untuk tahun pertama di tahun 2025 ini," ujar dia.

Meskipun pelaku industri menilai kebijakan ini memberatkan namun jika ditelaah lebih dalam, pemerintah teleh memberikan sejumlah insentif. "Kami berharap, upaya OJK dalam pengembangan dan penguatan industri aset kripto domestik juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama dengan menghadirkan regulasi yang memenuhi kebutuhan dari industri dan memberikan insentif yang sangat dibutuhkan pada fase awal pengembangan industri ini," ujarnya.

Implementasi PMK 50/2025 akan terus dimonitor dan dievaluasi, apakah benar-benar mampu mendorong penyelenggaraan perdagangan aset kripto yang sehat, kompetitif, dan serta bertumbuh berkelanjutan.

Editorial Team

EditorEkarina .