Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan sebuah regulasi baru demi menertibkan aktivitas financial influencer (finfluencer) di Indonesia. Aturan yang ditargetkan terbit pada semester II 2025 tersebut dirancang melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat informasi keuangan yang tidak akurat dan menyesatkan.
Langkah ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Menurutnya, regulasi ini menjadi bagian penting dari upaya regulator memperkuat dan membangun kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
“Ini memang bagian dari upaya kita untuk memberikan perbaikan yang lebih dapat diperkuat lagi, sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat, kepada industri keuangan,” ujar Mahendra di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (15/7).
Mahendra menyoroti banyaknya konten keuangan yang beredar saat ini disampaikan oleh individu yang tidak memiliki latar belakang profesional. Ia menegaskan tidak semua orang dapat secara bebas menyampaikan pandangan keuangan tanpa pemahaman yang mendalam dan transparan mengenai kepentingan yang mungkin diwakilinya.
“Tidak semua orang dapat menyampaikan pandangannya tanpa memiliki pemahaman yang baik atas suatu topik tertentu. Dan juga transparansi yang bersangkutan itu sebagai profesional atau sebagai yang mewakili dari kepentingan tertentu atau apa,” katanya.
Inti dari rancangan aturan OJK untuk finfluencer ini adalah penerapan skema sertifikasi. Nantinya, para influencer yang membahas produk atau instrumen keuangan diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi sebagai bukti legalitas dan pemahaman.
Pada Mei 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan tujuan sertifikasi ini adalah agar para influencer tidak sembarangan menjebak masyarakat berinvestasi.
Untuk memastikan kepatuhan, OJK juga menyiapkan sanksi tegas. Regulator tidak akan segan membekukan (freeze) kanal media sosial milik finfluencer yang terbukti melakukan pelanggaran.
Mahendra menjelaskan bahwa detail teknis mengenai aturan ini akan ditangani lebih lanjut oleh Friderica. Harapannya, regulasi komprehensif ini dapat rampung dan mulai berlaku pada paruh kedua tahun ini.