Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai pedagang aset keuangan digital. Penolakan ini berlaku efektif sejak 1 September 2025 sebagaimana surat keputusan yang dikeluarkan regulator.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, mengatakan penolakan izin tersebut sekaligus membatalkan tanda daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sebelumnya diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Dengan ditolaknya permohonan izin usaha dan dibatalkannya tanda daftar tersebut, maka PT Bursa Kripto Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang aset keuangan digital termasuk aset kripto," ujarnya dalam keterana resmi, Rabu (3/9).
Seiring dengan itu, OJK mewajibkan perusahaan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perusahaan bursa kripto ini diminta memberikan informasi yang jelas kepada konsumen, publik, dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak serta kewajiban. Selain itu, perusahaan harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan masyarakat dengan menunjuk penanggung jawab khusus.
Konsumen membutuhkan informasi dapat menghubungi PT Bursa Kripto Indonesia melalui nomor telepon 021-50101858, email contact@bursakriptoindonesia.com atau di kantornya yang beralamat Axa Tower Kuningan City Lantai 37 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Jakarta.
OJK mencatat jumlah konsumen kripto pada Juni 2025 mencapai 15,85 juta. Jumlah ini terus bertambah tiap bulannya, jika dibandingkan posisi bulan Mei 2025 yang tercatat sebanyak 15,07 juta konsumen. Sementara itu nilai transaksi kripto mencapai Rp32,31 triliun per Juni 2025.
Per Juli 2025, OJK juga mencatat ada 1.181 aset kripto yang terdaftar. Sedangkan jumlah penyelenggara perdagangan aset kripto, total terdapat 23 perusahaan, yang terdiri atas 1 bursa, 1 lembaga kliring, 1 kustodian, serta 20 pedagang fisik aset kripto.