Bursa Efek Indonesia (BEI) pertama kali meluncurkan indeks LQ45 pada Februari 1997. LQ45 merupakan salah satu indeks saham utama di BEI (Bursa Efek Indonesia) yang terdiri dari 45 saham dengan likuiditas tertinggi. Indeks ini menyeleksi sejumlah perusahaan di bursa saham berdasarkan kriteria tertentu dan sejak saat itu menjadi salah satu indikator penting dalam investasi saham di Indonesia.
Kriteria seleksi yang digunakan untuk indeks LQ45 mencakup likuiditas tinggi, kapitalisasi pasar, kondisi fundamental perusahaan, prospek pertumbuhan, serta beberapa kriteria lain yang ditetapkan oleh BEI.
Berdasarkan aturan terbaru BEI mulai April 2024, review dan pembaruan daftar emiten LQ45 dilakukan empat kali, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober, dengan periode efektif pada Februari, Mei, Agustus, dan November.
Sebelumnya, evaluasi mayor indeks saham LQ45 dilakukan oleh BEI sebanyak dua kali dalam setahun, yakni setiap bulan Januari dan Juli dengan periode efektif pada bulan Februari dan Agustus.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai salah satu upaya BEI untuk senantiasa mengikuti perkembangan pasar modal dan memenuhi kebutuhan indeks yang lebih relevan dengan dinamika pasar saat ini.