Pemerintah Berencana Naikkan Cukai Miras, apa Dampaknya?

Jakarta,FORTUNE – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana untuk menyesuaikan tarif cukai bagi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) untuk golongan B dan C. Hal tersebut menyusul kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah menilai kenaikan tersebut memiliki dua dampak utama yakni meningkatkan penerimaan negara hingga mengurangi konsumsi dari minuman keras.
“Kalau memang mau menaikkan penerimaan negara dari cukai minuman keras, maka bisa dinaikkan pula cukai minuman keras di semua golongan terlebih di golongan B dan C, karena kedua golongan itu mengalami kenaikan tajam di selama pandemi covid-19," kata Piter melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta Kamis (16/12).
Kenaikan cukai miras bisa mengurangi angka konsumsi miras
Piter menambahkan, sesuai prinsip cukai sebagai instrument pengendalian dampak ekternalitas negatif, hendaknya penyesuaian tarif ini diikuti oleh upaya untuk mengurangi konsumsi.
Piter pun menyampaikan, jangan sampai menaikkan cukai hanya untuk menaikkan penerimaan saja, tapi harus bisa memberikan manfaat lain ke masyarakat.