Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melarang ekspor batu bara pada 1-31 Januari. Bagaimana kebijakan tersebut berdampak ke harga komoditas di pasar internasional?
Kebijakan penyetopan ekspor komoditas emas hitam itu tertuang dalam surat Ditjen Minerba No.B-1605/MB.05/DJB.B/2021 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah beralasan kebijakan ini demi menjamin pasokan batu bara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun, keputusan pemerintah itu mendapatkan protes dari kalangan pengusaha.
Indonesia merupakan salah satu negara pengekspor utama batu bara dunia. Berdasarkan data Badan Energi Internasional (IEA), ekspor batu bara Indonesia pada 2020 diperkirakan 404 juta metrik ton atau 31,3 persen ekspor dunia. Pengekspor batu bara terbanyak lainnya adalah Australia (366 juta metrik ton) dan Rusia (207 juta metrik ton).
Menurut Trademap, Indonesia pada 2020 mengekspor batu bara ke India hingga 98,24 juta ton, Tiongkok 62,49 juta ton, Filipina 28,06 juta ton, dan Jepang 26,97 juta ton.