Jakarta, FORTUNE - Aset digital kripto terus menunjukkan tren positif sejak regulasi pajak kripto resmi diberlakukan pada 2022. Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp522,82 miliar pada Januari hingga Agustus 2025.
Secara kumulatif, penerimaan pajak kripto sejak 2022 telah mencapai Rp1,61 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, serta Rp620,4 miliar pada 2024. Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp840,08 miliar, disusul Pajak Penghasilan (PPh) 22 senilai Rp770,42 miliar.
Dari total penerimaan tersebut, kontribusi datang dari salah satu bursa aset kripto di Indonesia, Indodax. Vice President Indodax, Antony Kusuma mengungkapkan sepanjang Januari–Agustus tahun ini, Indodax menyumbang Rp264,40 miliar atau setara 50,7 persen dari total penerimaan nasional periode tersebut. Jumlah tersebut terdiri atas PPN Rp124,69 miliar dan PPh Rp140,71 miliar.
Secara historis, setoran pajak Indodax menunjukkan tren peningkatan. Pada 2022, kontribusi tercatat Rp114,63 miliar, terdiri dari PPN Rp60,04 miliar dan PPh Rp54,58 miliar. Tahun berikutnya, kontribusi pajak turun menjadi Rp91,47 miliar dengan PPN Rp47,91 miliar dan PPh Rp43,56 miliar. Namun, pada 2024, setoran kembali melonjak menjadi Rp283,95 miliar, terdiri dari PPN Rp150,74 miliar dan PPh Rp133,20 miliar.
"Capaian ini membuktikan bahwa aset kripto telah berkembang dari sekadar alternatif investasi menjadi sektor yang berkontribusi nyata terhadap penerimaan negara," ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia, Senin (6/10).
Menurutnya, ketika regulasi pajak selaras dengan karakteristik aset digital, dampaknya bukan hanya meningkatkan kepercayaan investor, tetapi juga pada pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal. Maka dari itu, regulasi yang konsisten bisa menjadikan Indonesia pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan.
"Kontribusi Indodax yang mencapai lebih dari separuh total pajak kripto nasional menunjukkan pentingnya peran bursa domestik dalam ekosistem ini. Angka ini cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia," ujar Antony.