Jakarta, FORTUNE - Aturan tentang bursa karbon dan perdagangannya sudah dirilis. Lantas, apa sebenarnya pengertian perdagangan karbon? Bagaimana cara kerjanya?
Jika mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023, perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) lewat kegiatan jual-beli unit karbon. Indonesia sendiri berkomitmen mengurangi emisi GRK tahun 2023 sebesar 32-43 persen dibandingkan business as usual.
Sesuai POJK 14, unit karbon dalam perdagangan karbon di Indonesia akan berbentuk efek, yang wajib dicatatkan lebih dulu pada penyelenggara bursa karbon dan SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim). Penyelesaian transaksi unit karbon bisa dilaksanakan dengan dua opsi, yakni: menggunakan mekanisme kliring dengan penjaminan atau tanpa penjaminan.
Lebih lanjut, sistem yang mengatur perdagangan karbon serta catatan kepemilikan unit karbon disebut sebagai bursa karbon. Ada beberapa persyaratan agar bisa menjadi penyelenggara bursa karbon, yang nantinya mendukung pelaksanaan perdagangan karbon di bawah pengawasan OJK, di antaranya:
- Penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar.
- Modal tersebut tak boleh berasal dari pinjaman.
- Saham penyelenggara bursa karbon hanya bisa dimiliki oleh lembaga sui generis, WNI, badan hukum Indonesia, dan/atau badan hukum asing yang mendapat izin atau di bawah pengawasan regulator jasa keuangan negara asal.
- Memiliki minimal dua orang anggota Dewan Komisaris.
Itulah informasi singkat seputar pengertian perdagangan karbon serta beberapa unsur yang berkaitan erat dengan mekanisme tersebut.