Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Pengusaha dan investor, Pandu Sjahrir.

Jakarta, FORTUNE - Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBI-ICMA), Pandu Sjahrir, mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA menimbulkan kewajiban baru yang menambah beban eksportir.

Pasalnya, beleid yang akan berlaku efektif per 1 Agustus 2023 tersebut antara lain mengatur kewajiban penempatan minimal 30 persen dari DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia sekurang-kurangnya tiga bulan. 

"Aturan tersebut tentu akan menyulitkan eksportir dalam mengelola arus kas. Terlebih, margin yang didapatkan oleh para eksportir tidak mencapai 30 persen. Maka, dengan demikian modal kerja yang sudah dikeluarkan eksportir pun akan tertahan di tengah tren penurunan harga serta semakin meningkatnya beban biaya operasional," ujar Pandu dalam keterangan pers yang dikutip Selasa (25/7).

Pandu mengatakan penurunan tren harga batu bara yang tajam pada semester II-2023, serta meningkatnya biaya operasional, menekan pengusaha batu bara. Biaya operasional penambang pada 2023 diperkirakan meningkat rata-rata 20-25 persen akibat kenaikan biaya bahan bakar dan stripping ratio yang semakin besar. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di