ilustrasi saham (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Saham syariah adalah jenis saham yang menerapkan prinsip-prinsip syariah, baik dalam proses produksi perusahaan, pendistribusian, hingga penjualan.
Jenis saham ini disesuaikan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 8 Tahun 2011. Seperti saham konvensional, mekanisme perdagangannya juga diatur dalam Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berikut ini syarat-syarat saham syariah, di antaranya:
1. Seluruh aktivitas perusahaan menerapkan prinsip syariah
Aktivitas perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, mulai dari tidak mengandung riba, terhindar dari perjudian, tidak memproduksi dan mendistribusikan barang-barang haram, melakukan perdagangan sesuai dengan syariah, tidak adanya unsur suap, dan lain-lain.
2. Saham telah terdaftar di DES
Syarat saham syariah adalah telah terdaftar di DES (Daftar Efek Saham). DES merupakan kumpulan saham yang telah melalui validasi syariah.
DES mendapatkan izin dari OJK beserta DSN-MUI sebanyak dua kali setiap tahunnya. Anda bisa mengetahui daftar saham syariah melalui website resmi OJK.
3. Pendapatan usaha lebih besar dibanding pendapatan tidak halal
Pendapatan tidak halal berasal dari besaran bunga atau pendapatan lain yang tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam. Batas maksimal pendapatan tidak halal harus kurang dari 10 persen dibanding pendapatan total perusahaan.
4. Jumlah aset lebih besar dibanding total uang
Jika perusahaan telah terdaftar dalam saham syariah, maka jumlah aset perusahaan harus lebih besar dibanding jumlah utang yang berbasi bunga. Adapun utang tersebut tidak melebih 45 persen dari jumlah aset.