Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi perseroan terbatas (unsplash.com/Remy Gieling)

Intinya sih...

  • Penjualan saham melalui IPO memberikan dana untuk ekspansi dan meningkatkan profil perusahaan.
  • Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha dengan pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas.
  • Saham dalam PT dapat berupa biasa atau preferen, dengan ciri-ciri badan hukum terpisah, pemilik saham minimal 2 orang, dan dua badan pengelola.

Jakarta, FORTUNE - Dalam dunia bisnis yang terus berkembang dan penuh kompetisi, perusahaan memerlukan sumber daya yang cukup untuk tumbuh dan berkembang. Salah satu cara yang sering dipilih untuk mendapatkan dana adalah dengan menjual saham kepada publik.

Proses ini, yang dikenal sebagai Initial Public Offering (IPO), memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki bagian dari perusahaan, sambil menyediakan dana yang diperlukan perusahaan untuk ekspansi dan inovasi.

Penjualan saham bukan hanya menjadi cara alternatif pendanaan, tetapi juga strategi untuk meningkatkan profil dan kredibilitas perusahaan di pasar.

Perusahaan yang mendapatkan modal dari penjualan saham dikenal sebagai Perseroan Terbatas (PT). Pemegang saham dapat terdiri dari individu, perusahaan, atau lembaga.
 

Apa Itu Perseroan Terbatas?

Perseroan Terbatas (PT) adalah jenis badan usaha yang dikelola oleh negara atau daerah, dengan tujuan mencari keuntungan dan memberikan layanan kepada publik. Modal awal PT berasal dari penjualan saham.

Saham ini memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pemegang saham. Pemilik saham memiliki tanggung jawab terbatas, yaitu sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki di PT tersebut.

Jika PT menghadapi utang yang melebihi kekayaannya, para pemegang saham tidak bertanggung jawab atas utang tersebut. Keuntungan yang diperoleh perusahaan akan dibagikan sesuai ketentuan yang ada, dan dividen adalah bagian keuntungan yang diterima oleh pemegang saham.

PT memiliki pemisahan fungsi antara pemegang saham dan direksi. Komisaris berperan sebagai pengawas, sementara kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Karena modal PT bersumber dari penjualan saham, perubahan kepemilikan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus membubarkan perusahaan. Selain saham, perusahaan juga dapat memperoleh modal melalui obligasi, di mana pemegang obligasi akan mendapatkan bunga tetap tanpa terpengaruh oleh keuntungan atau kerugian perusahaan.

Meskipun modal PT berasal dari saham, tidak semua saham diperdagangkan di publik. Ada PT yang membuka sahamnya untuk publik melalui pasar modal, sementara ada juga PT yang bersifat tertutup, dengan pemegang saham terbatas.
 

Klasifikasi Saham pada Perseroan Terbatas

Saham dalam PT dapat dibedakan menjadi:

1. Saham Biasa

Saham biasa adalah jenis saham yang paling umum dimiliki oleh pemegang saham. Pemegang saham biasa berhak mengikuti RUPS dan memberikan suara dalam keputusan penting, seperti pemilihan direksi atau perubahan anggaran dasar. Mereka juga berhak atas pembagian dividen, meskipun dalam likuidasi perusahaan, mereka memiliki posisi terakhir dalam pembagian aset.

2. Saham Preferen

Saham preferen memberikan hak istimewa kepada pemegangnya, terutama dalam hal prioritas pembagian dividen dan hak atas aset perusahaan jika terjadi likuidasi. Namun, pemegang saham preferen biasanya tidak memiliki hak suara dalam RUPS. Saham preferen sering diterbitkan untuk menarik investor yang menginginkan keuntungan lebih stabil daripada saham biasa.

Ciri-ciri Perseroan Terbatas

Beberapa ciri PT yang perlu diketahui calon pengusaha dan pemilik bisnis antara lain:

1. Badan Hukum yang Terpisah dari Pemilik

PT adalah badan hukum terpisah dari pemiliknya, yang memungkinkan perusahaan untuk memiliki aset, mengajukan pinjaman, dan berkontrak atas namanya sendiri.

2. Pemilik Saham

PT didirikan oleh minimal dua pemegang saham, dengan jumlah pemegang saham yang dapat bervariasi. Pemegang saham memiliki hak memilih direksi dan komisaris dalam RUPS, serta berhak atas dividen.

3. Direksi dan Komisaris

PT memiliki dua badan pengelola: direksi yang bertanggung jawab atas operasional harian, dan komisaris yang berfungsi mengawasi dan memberikan saran kepada direksi. Keduanya bertanggung jawab kepada pemegang saham dalam RUPS.

Contoh Perseroan Terbatas di Indonesia

Beberapa contoh Perseroan Terbatas di Indonesia, yaitu:

1. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom)

Telkom merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan penyedia layanan internet di Indonesia.

2. PT Unilever Indonesia Tbk

Perusahaan multinasional yang bergerak di bidang barang konsumsi, seperti produk makanan, minuman, perawatan pribadi, dan pembersih rumah tangga.

3. PT Astra International Tbk

Merupakan perusahaan besar di Indonesia yang memiliki berbagai lini bisnis, termasuk otomotif, finansial, dan agribisnis.

4. PT Bank Mandiri Tbk

Salah satu bank terbesar di Indonesia yang bergerak di sektor perbankan dan layanan keuangan.

5. PT Indofood Sukses Makmur Tbk

Perusahaan yang memproduksi berbagai produk makanan dan minuman, seperti mie instan, tepung terigu, dan produk olahan lainnya.

Editorial Team

EditorEkarina .
EditorArum P