Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi perdagangan karbon. (Fortune Indonesia: Bedoel Achmad)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) bursa karbon, Rabu (23/8), yang akan jadi pedoman dan acuan perdagangan karbon oleh penyelenggara pasar.

POJK Nomor 14 Tahun 2023 itu bagian dari upaya OJK mendukung implementasi program pengendalian perubahan iklim lewat pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai Perjanjian Paris. Itu juga amanat dari UU P2SK.

“Tersedianya dasar hukum terkait persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon diharap dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon bagi Instansi terkait, Penyelenggara Bursa Karbon, pelaku usaha, pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon, dan pihak terkait lainnya,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan resminya, Rabu.

Adapun, setidaknya terdapat 10 substansi pengaturan di dalam aturan tersebut. Apa saja itu? Berikut ulasannya.

<p><strong>Substansi pengaturan POJK Bursa Karbon</strong></p>

Editorial Team

Tonton lebih seru di