Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini untuk meningkatkan pendapatan negara dan berpotensi memberikan dampak luas pada berbagai sektor ekonomi, termasuk perbankan dan properti.
Sebagai salah satu bank yang berfokus pada pembiayaan perumahan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) dihadapkan pada tantangan dan peluang akibat kebijakan baru ini. Dengan layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), BBTN memiliki eksposur signifikan terhadap perubahan kebijakan fiskal dan perpajakan.
Kenaikan PPN mempengaruhi daya beli masyarakat, harga properti, serta permintaan KPR yang menjadi tulang punggung bisnis BBTN. Oleh karena itu, para investor perlu mencermati dampak kebijakan ini terhadap kinerja keuangan dan prospek saham BBTN di masa mendatang.