Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi: kawasan yang dikembangkan oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (Dok. PANI)
Ilustrasi: kawasan yang dikembangkan oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (Dok. PANI)

Intinya sih...

  • Proyek Tropical Coastland di PIK2 dihapus dari daftar PSN

  • PANI menyatakan bahwa lahan PSN Tropical Coastline milik Kementerian Lingkungan Hidup

  • Saham PANI merosot 7,29 persen setelah proyek tersebut dinyatakan keluar dari PSN

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Proyek PIK2 Tropical Coastland resmi dihapus dari daftar proyek strategis nasional (PSN). PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Namun, Corporate Secretary PANI, Christy Grassela, membantah jika proyek tersebut diasosiaikan dengan PIK2 atau PANI.

"PSN Tropical Coastland bukan milik PIK2 atau PANI," ujarnya dalam pesan pendek kepada Fortune Indonesia, Senin (13/10). “Semua lahan PSN Tropical Coastline milik Kementerian Lingkungan Hidup.”

Sebagai konteks, dalam siaran pers yang dirilis oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 19 Januari 2025, disebut bahwa di antara PSN baru adalah pengembangan green area dan eco-city di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Siaran pers tersebut juga menyebutkan: Pengembangan wilayah berbasis hijau dengan rencana luas kurang lebih 1.755 hektare dinamakan "Tropical Coastland." Pengembangan pariwisata di kawasan itu, menurut siaran pers yang sama, rencananya akan dibiayai dari non-APBN dan disertai dengan komitmen dari badan usaha pengusul untuk melakukan pembangunan secara bertahap.

Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp65 triliun tersebut diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.

Usai kabar mengenai penghapusan tentang status PSN mencuat ke khalayak luas, saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), pengelola PIK2, merosot 1.075 poin atau 7,29 persen menjadi 13.675 pada perdagangan Senin (13/10) pukul 13.46 WIB.

Sebelumnya, proyek ini terdapat dalam daftar PSN sektor pariwisata dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, proyek Tropical Coastline sudah tidak lagi terdapat dalam daftar PSN.

Selain proyek Tropical Coastline, beleid terbaru tersebut juga menghapus program pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Editorial Team