Jakarta, FORTUNE - J&T Global Express Limited, perusahaan afiliasi PT Global Jet Express atau J&T Express, berniat menggelar initial public offering atau IPO di Bursa Hong Kong dengan menargetkan dana senilai US$1 miliar. Namun, aksi korporasi itu berpotensi tersandung regulasi struktur kepemilikan bisnisnya di Indonesia.
Berdasarkan peraturan di bidang Aktivitas Kurir, terdapat batas penanaman modal asing, yakni 49 persen, sesuai Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal.
Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (1) di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengatur, penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal berbentuk perseroan terbatas dilarang untuk membuat perjanjian atau pernyataan yang menyatakan kepemilikan saham di perseroan terbatas atas nama pihak lain.
Regulasi tersebut yang berpotensi dilanggar oleh J&T Global Express. “Jika tak diperbaiki, proses IPO di Hong Kong mungkin akan terdampak, bahkan dibatalkan,” kata Pengacara firma berbasis di Jakarta, AYMP, Ibrahim Senen, sebagaimana diwartakan oleh Straits Times, dikutip Rabu.
Fortune Indonesia telah menghubungi juru bicara tim J&T Express untuk dimintai keterangan terkait ini, tetapi tak kunjung mendapat jawaban hingga berita ini dipublikasikan, Rabu (20/9) sore.