Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Revisi UUP2SK Ditarget Rampung 20 April, Ada Poin Soal Bursa Kripto
Konferensi pers Bulan Literasi Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (7/4). (Fortune Indonesia/Tanayastri Dini)

Jakarta, FORTUNE - Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) ditargetkan selesai pada 20 April 2026. Salah satu pembahasannya berkaitan dengan aset keuangan kripto dan aset keuangan digital.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan rakyat (DPR), Eric Hermawan, mengatakan, pembahasan terkait hal tersebut sedang berlangsung. Beberapa poin tentang industri aset keuangan digital dan aset kripto, antara lain berkaitan dengan bursa hingga Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

"Nanti detailnya akan dibagikan setelah ini selesai. Itu paling penting," katanya setelah acara Bulan Literasi Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (7/4).

Lebih lanjut, ia berharap, penyesuaian dalam UU tersebut dapat memperkuat perlindungan investasi di Indonesia, khususnya aset keuangan digital dan aset kripto.

Sejalan dengan proses itu, OJK turut memberikan masukan kepada DPR, setelah melakukan riset bersama pelaku industri aset keuangan digital dan aset kripto. Itu dilakukan di tengah kekhawatiran terkait disrupsi yang akan muncul setelah penyesuaian regulasi.

Sebagai konteks, rancangan revisi UUP2SK dilaporkan mengakibatkan sejumlah kekhawatiran dari pelaku industri. Beberapa pasal dalam draf revisi itu dinilai berpotensi mendisrupsi keberlangsungan industri, termasuk model bisnis PAKD. Pasal-pasal itu, antara lain: Pasal 215B, 215C, dan 312A poin C, sebagaimana dikutip dari News Flash Tokocrypto pada 12 Februari 2026.

Hal tersebut juga berkaitan dengan hadirnya bursa kripto di ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia. "Sekarang kita punya 2 bursa dan Indonesia adalah satu-satunya mungkin yang punya bursa kripto," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset kripto OJK, Adi Budiarso, Selasa.

Dari segi perlindungan konsumen itu, poin yang Adi soroti di luar kehadiran bursa dan PAKD adalah traceability transaksi ilegal untuk memastikan kepatuhan sesuai standar Financial Action Task Force (FATF).

"Aset kripto ini decentralized finance, tapi bursa ini kan centralized measures, yang kita bisa tingkatkan untuk peningkatan pengembangannya ke depan. Makanya tim bidang DPR minta masukan kepada kami untuk menyempurnakan regulatory framework," ujar Adi.

Editorial Team