Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Regulasi terbaru ini diterbitkan seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap aset keuangan digital (AKD) serta munculnya produk baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset digital.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan tersebut disusun untuk memperkuat pengawasan dan memastikan praktik perdagangan aset digital mengikuti standar sektor jasa keuangan serta praktik internasional.
Lantas, apa saja perubahan yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025? Berikut rinciannya.
