Jakarta, FORTUNE - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk—yang dikenal dengan jenama Sritex—berpotensi terkena delisting atau penghapusan pencatatan saham di pasar. Kondisi ini sejalan dengan masa suspensi atau penghentian perdagangan saham perusahaan tekstil tersebut.
Berdasarkan pengumuman BEI, seperti dikutip Senin (22/11), saham Sritex telah disuspensi di seluruh pasar selama enam bulan lamanya. BEI pun mengatakan masa suspensi akan diperpanjang mencapai 24 bulan hingga 18 Mei 2023.
Kondisi tersebut artinya suspensi saham emiten berkode SRIL telah berlangsung sejak 18 Mei 2021. Kala itu, harga saham perusahaan ini mencapai Rp146 per saham.
Sebagai informasi, menurut data BEI, SRIL utamanya dikendalikan oleh PT Huddleston Indonesia dengan kepemilikan saham mencapai 59,03 persen. Kemudian, sebanyak 39,89 persen saham dimiliki oleh masyarakat dan masing-masing 0,52 persen dimiliki oleh Iwan Kurniawan Lukminto sebagai Wakil Direktur Utama perseroan dan Iwan Setiawan Lukminto sebagai Direktur Utama.
Pengumuman BEI itu disampaikan melalui sebuah surat yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy.