Jakarta, FORTUNE - Perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan setelah peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga Januari 2025, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp44,07 triliun, yang merupakan peningkatan 104,31 persen dibandingkan dengan Januari 2024 yang hanya Rp21,57 triliun.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan transisi pengawasan berjalan lancar sehingga berdampak positif terhadap minat masyarakat dalam berinvestasi pada aset kripto.
“Kami akan terus memastikan regulasi yang tepat agar pertumbuhan ini tetap sehat dan berkelanjutan,” katanya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025, Selasa (4/3).
Di sisi lain, OJK menyatakan hingga Februari 2025, terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.
Hasan mengatakan OJK juga telah memberikan izin bagi 19 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga clearing, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang aset kripto, dan tengah memproses perizinan kepada 14 calon pedagang aset kripto lainnya.
Seiring dengan itu, OJK juga telah membentuk kelompok kerja bersama Bappebti melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. Cap 3/D07-2025 untuk memastikan keamanan dan stabilitas pasar kripto.
Perkembangan pada pasar kripto ini membuat pemain industri ini semakin optimistis.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan peralihan pengawasan ke OJK membawa dampak positif bagi industri kripto di Indonesia, terutama dalam aspek kepastian regulasi dan perlindungan investor. Apalagi di tengah dinamika pasar kripto secara global.
“Dengan regulasi yang lebih komprehensif dan pengawasan ketat dari OJK, kepercayaan investor semakin kuat,” ujar Iqbal, Kamis (6/3).