Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
VideoCapture_20250410-173712.jpg
Ilustrasi perdagangan di bursa saham. (Fortune Indonesia/Tanayastri Dini)

Jakarta, FORTUNE - PT Solusi Environment Asia Tbk (SOFA) mendirikan anak usaha baru di bidang energi, PT Ananta Energi Asia (AEA). Langkah itu sejalan dengan rencana pengembangan usaha perseroan.

Perseroan dan pemegang saham pengendalinya, PT Asia Investment Capital (AIC), melakukan pendirian AEA pada 5 Februari 2026. Saat ini, izin anak usaha baru itu sedang diproses untuk memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

"Perseroan dan AIC merupakan pemegang saham AEA, dengan komposisi kepemilikan saham masing-masing sebesar 99 persen dan 1 persen," kata Direktur Utama Solusi Environment Asia, Denny Rizal dalam keterbukaan informasi, Jumat (6/2).

Secara terperinci, kepemilikan saham SOFA di AEA setara dengan Rp990 juta, sedangkan AIC senilai Rp10 juta.

Sebagai konteks, Solusi Environment Asia bergerak di bidang usaha pengolahan mebel berbahan dasar kayu dan produk kayu lainnya, berbahan dasar logam serta distribusi dan penjualan mebel melalui perusahaan anak.

Setelah berganti nama dari PT Boston Furniture Industries Tbk pada RUPSLB Desember 2025, emiten itu beralih dari bisnis utama furnitur mewah ke sektor energi baru terbarukan serta waste-to-energy.

Khusus di bidang pengelolaan sampah, perseroan mendirikan konsorsium, yang salah satunya dilakukan bersama PT Parivarta Energi Nusantara (PEN) dan Hunan Construction Engineering Group Co. Konsorsium itu turut serta dalam tender proyek waste-to-energy milik PT Danantara Investment Management.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, SOFA mengumumkan penawaran tender wajib oleh AIC sebagai kelanjutan dari rangkaian akuisisi terhadap perseroan. AIC melaksanakan tender wajib atas 480,07 juta saham atau 29,04 persen dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam SOFA. Harga penawarannya mencapai Rp62 per saham.

Periode penawaran tender wajib berjalan mulai 2 Februari 2026-6 Maret 2026. Transaksi penawaran tender wajib itu wajib diselesaikan maksimal 12 hari setelah masa penawaran berakhir, dengan estimasi tanggal pembayaran pada 10 Maret 2026.

Editorial Team