Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan cukai 8,3 persen (YoY) jadi Rp246,1 triliun pada 2024, sejalan dengan pertumbuhan prapandemi pada 2019. Target itu ada di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Tim Riset BRI Danareksa Sekuritas menyebut, target tersebut juga mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung dan perkiraan kenaikan daya beli pada tahun depan.
Adapun, katalis penerimaan cukai pada tahun depan adalah peraturan cukai tahun jamak (2023-2024) yang menyatakan naiknya tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata 10 persen. Ditambah dengan kenaikan tarif SKT (Sigaret Kretek Tangan) maksimal 5 persen (YoY). Terakhir, dengan adanya objek cukai baru seperti plastik dan minuman manis.
Sebelumnya, pada 2022, cukai hasil tembakau berkontribusi terbesar terhadap total penerimaan cukai, yakni 96,4 persen.
Lantas, dengan kenaikan target penerimaan cukai di tahun depan, bagaimana proyeksi harga rokok?