Jakarta, FORTUNE - Platform trading kripto, Tokocrypto menilai edukasi dan transparansi informasi merupakan bagian penting sebelum menghadirkan sistem syariah di dalam ekosistem kripto.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan bahwa pihaknya terbuka berdialog dan melakukan kajian ilmiah mengenai kripto syariah secara mendalam dan tidak terburu-buru, sehingga informasi tersebut dapat disampaikan secara utuh.
"Kami siap berdialog dan berkontribusi dalam edukasi, termasuk menyediakan data dan penjelasan mengenai mekanisme aset kripto, agar proses penilaian bisa lebih objektif dan memberi kepastian bagi investor, khususnya yang mempertimbangkan aspek syariah," katanya, Jumat (20/2).
Sebelumnya, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto, menyatakan tengah membahas status kesesuaian aset kripto terhadap prinsip syariah dan belum mencapai tahap akhir. Diskusi tersebut dilakukan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menyebut bahwa kripto berpotensi masuk kategori non-halal karena belum memiliki underlying asset atau aset dasar nyata sebagaimana disyaratkan dalam beberapa prinsip transaksi syariah.
Pernyataan ini mencuat seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto, termasuk di kalangan investor muslim yang mempertimbangkan kesesuaian instrumen digital tersebut dengan prinsip keuangan syariah. Hingga kini, belum ada fatwa resmi dari MUI yang menyatakan bahwa aset kripto secara umum sesuai (halal) atau tidak sesuai (non-halal) dengan syariah.
Calvin mengatakan di beberapa negara mayoritas muslim dan yurisdiksi global telah mulai mengembangkan kerangka untuk menilai kripto dari perspektif syariah. Misalnya, di Malaysia dengan Dewan Penasihat Syariah Otoritas Sekuritas yang telah mengidentifikasi sejumlah kripto yang dinilai patuh syariah. Negara ini bahkan memperbolehkan aktivitas staking pada beberapa asset digital dengan sertifikasi syariah.
Di Uni Emirat Arab, pelaku industri kripto bekerja sama dengan institusi keuangan Islam untuk mengembangkan produk yang dirancang sesuai prinsip syariah. "Profil global ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai syariah dan teknologi digital bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang berupaya menyeimbangkan inovasi teknologi dengan nilai keuangan Islam," tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat dan investor mengikuti perkembangan informasi resmi dari OJK dan lembaga terkait serta berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.
