Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Transaksi Kripto Turun ke Rp24,33 Triliun, OJK Siapkan Beleid Baru
ilustrasi kripto (pexels.com/Worldspectrum)

JAKARTA, FORTUNE — Aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia menunjukkan perlambatan pada awal 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto pada Februari 2026 turun menjadi Rp24,33 triliun, lebih rendah dibandingkan Januari 2026 yang mencapai Rp29,28 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan bahwa di tengah penurunan nilai transaksi tersebut, jumlah konsumen kripto justru masih bertambah meski tipis. Total pengguna tercatat sekitar 21 juta pada Februari 2026, meningkat dari 20,70 juta pada bulan sebelumnya.

Penurunan aktivitas perdagangan itu juga tercermin pada kapitalisasi pasar kripto domestik. Nilainya tercatat Rp23,59 triliun per Februari 2026, turun dari Rp27,35 triliun pada Januari 2026.

"Penurunan nilai transaksi dipengaruhi oleh faktor global seperti ketegangan geopolitik, eskalasi perang dagang antara Amerika Serikat dan China, serta konflik di Timur Tengah. Selain itu, kebijakan moneter yang ketat di Amerika Serikat turut memengaruhi likuiditas global dan mendorong terjadinya likuidasi di pasar kripto," ujar Adi dalam RDKB Maret, Senin (6/4).

Adi menjelaskan bahwa jika dilihat dari siklus pasar, tahun 2024 menjadi periode bullish yang kuat bagi industri kripto. Momentum tersebut didorong oleh peristiwa Bitcoin Halving yang secara historis kerap meningkatkan harga sekaligus aktivitas transaksi.

Namun setelah mencapai puncaknya, pasar memasuki fase konsolidasi pada 2025 hingga awal 2026. Fase ini umumnya ditandai dengan koreksi harga serta menurunnya volume transaksi.

Secara global, nilai kapitalisasi pasar kripto juga mengalami kontraksi signifikan. Dari puncaknya sekitar US$4,2 triliun pada akhir 2025, kapitalisasi pasar turun menjadi sekitar US$2,3 triliun pada Maret 2026.

Di tengah kondisi tersebut, OJK tengah menyiapkan regulasi baru terkait aktivitas pasar primer aset kripto. Aturan ini ditujukan untuk mendorong munculnya pelaku usaha domestik sekaligus memperluas pilihan instrumen investasi bagi masyarakat, mengingat sebagian besar aset kripto yang diperdagangkan saat ini masih berasal dari proyek global.

Inisiatif tersebut juga sejalan dengan perkembangan model bisnis tokenisasi aset nyata (real-world asset tokenization) yang mulai berkembang dalam industri kripto global.

Selain menyiapkan regulasi baru, OJK juga memperkuat upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di sektor ini. Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Center.

Di sisi lain, regulator juga mewajibkan penerapan knowledge test bagi calon investor yang ingin melakukan transaksi tertentu. Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa investor memahami risiko investasi sebelum terlibat dalam perdagangan aset kripto.

Topics

Editorial Team