Jakarta, FORTUNE - Hakim kepailitan AS menyetujui proposal Tupperware Brands untuk menjual asetnya kepada kreditur. Langkah ini meloloskan perusahaan dari kebangkrutan karena sebagian besar operasinya tetap utuh.
Hakim Kepailitan AS Brendan Shannon menyetujui penjualan tersebut di sidang pengadilan di Wilmington, Delaware mengatakan opsi ini merupakan pilihan terbaik yang tersedia bagi Tupperware.
Perusahaan penyimpanan makanan dan produk dapur tersebut berupaya mencari pembeli selama berbulan-bulan sebelum mengajukan kepailitannya, tetapi tidak ada yang bersedia melunasi utang perusahaan sebesar US$818 juta atau sekitar Rp12,87 triliun (asumsi krus Rp15.734 per dolar AS), kata pengacara Tupperware Spencer Winters di sidang tersebut..