Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi kripto (unsplash/Pieree Borthiry)

Intinya sih...

  • Bappebti memperpanjang tenggat waktu bagi exchanger kripto menjadi pedagang fisik aset kripto (PFAK) dan mengubah skema pendaftarannya.
  • Exchanger yang sudah memiliki tanda daftar CPFAK harus mengajukan permohonan menjadi PFAK ke Kepala Bappebti, dengan batas waktu tertentu.
  • Hanya enam exchanger kripto yang berstatus sebagai PFAK, sementara 12 perusahaan masih dalam proses untuk menjadi PFAK.

Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperpanjang tenggat waktu bagi exchanger kripto untuk beralih status menjadi pedagang fisik aset kripto (PFAK), serta mengubah skema pendaftarannya.

Perubahan diatur dalam Peraturan Bappebti No.9/2024, yang ditetapkan pada Rabu (16/10). Aturan ini merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti No.8/2021 tentang perdagangan kripto.

Editorial Team

Tonton lebih seru di