Jakarta, FORTUNE - PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menargetkan proses restrukturisasi utang obligasi dapat tuntas sepenuhnya pada Maret 2026. Hingga akhir tahun ini, progres restrukturisasi emiten konstruksi BUMN tersebut telah mencapai 75 persen.
Direktur Utama WSKT, Muhammad Hanugroho, menjelaskan bahwa dari empat seri obligasi non-penjaminan yang direstrukturisasi, tiga seri telah mendapatkan persetujuan dari pemegang obligasi. Fokus perseroan kini beralih pada satu seri tersisa untuk mencapai kesepakatan utuh.
“Saat ini perseroan sedang dalam proses perolehan persetujuan restrukturisasi atas 1 seri obligasi non penjaminan yaitu PUB III Tahap IV Tahun 2019 melalui mekanisme RUPO,” ujar Hanugroho dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (24/12).
Upaya ini merupakan kelanjutan dari restrukturisasi utang perbankan yang telah efektif sejak 17 Oktober 2024. Perseroan telah mengantongi restu dari 22 kreditur perbankan terkait perubahan Master Restructuring Agreement (MRA) dan Kredit Modal Kerja Penjaminan (KMKP) dengan nilai outstanding mencapai Rp31,65 triliun.
Berbarengan dengan upaya penyehatan keuangan, WSKT menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (23/12). Rapat tersebut menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan guna memperkuat operasionalisasinya.
Pemegang saham menunjuk Sutrisno sebagai Komisaris Utama menggantikan Heru Winarko. Selain itu, Paulus Budi Kartiko diangkat sebagai Direktur Operasi II menggantikan Dhetik Ariyanto.
Langkah restrukturisasi ini menjadi penting mengingat kinerja keuangan perseroan masih tertekan. Sepanjang sembilan bulan pertama 2025, kerugian bersih WSKT meningkat 5,74 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) menjadi Rp3,17 triliun.
Pembengkakan ini dipicu oleh penurunan pendapatan usaha sebesar 22,08 persen (YoY) ke angka Rp5,28 triliun. Dampaknya, rugi bersih per saham dasar turut meningkat menjadi Rp110,21 per lembar, dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp104,22 per lembar.
Manajemen berharap seluruh rangkaian restrukturisasi ini dapat memenuhi persyaratan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mencabut status suspensi saham WSKT.
Sebagai konteks, BEI telah menghentikan sementara perdagangan efek WSKT di seluruh pasar sejak 16 Mei 2024 akibat penundaan pembayaran bunga dan pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
