Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) manyatakan industri aset kripto terus tumbuh di Indonesia. Namun sayangnya, hal tersebut turut menciptakan banyak penipu yang mulai menggunakan kedok investasi aset kripto untuk penipuan.
"Kami sepakat dengan OJK untuk mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi atau money game investasi aset kripto. Dari sisi transaksi telah diatur resmi oleh Bappebti, mulai dari pembelian aset kripto hingga jenis token/koin yang diperbolehkan," kata Ketua Umum Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda, dalam keterangannya, Jumat (28/1).
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, jumlah investor aset kripto mencapai 11 juta per Desember 2021. Padahal pada 2020 lalu masih di bawah 5 juta.
Menurut Harmanda, kasus-kasus yang terjadi tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi pada aset kripto. Namun, pihaknya tidak tutup mata dan akan bertindak sesuai porsi untuk mencegah hal itu terulang kembali.