Jakarta, FORTUNE - Mulai 1 Mei 2022, pemerintah resmi memberlakukan pajak untuk aset kripto. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68.PMK.03/2022, perdagangan aset kripto dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Berlakunya beleid tersebut menjadikan para pedagang fisik aset kripto legal yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) memiliki kewajiban memungut PPn dan PPh bagi setiap investor kripto yang melakukan transaksi jual dan beli.
Mulai dari transaksi jual beli (trading), penarikan atau pemindahan aset kripto antar-wallet (withdrawal), hingga pendistribusian bonus aset kripto (airdrop).
Head of Growth Zipmex Indonesia, Siska Lestari, mengungkapkan pengguna akan tetap dikenakan biaya pajak seperti yang telah diatur dalam undang-undang, namun akan ditanggung oleh Zipmex.
“Zipmex akan menyetorkan pajak atas investasi aset kripto pengguna kepada negara. Dengan demikian, pengguna tidak akan mengalami perubahan ataupun kenaikan biaya trading fee di platform Zipmex,” kata Siska dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/5).