Jakarta, FORTUNE - Kehadiran Bitcoin menjadi kontroversi sejak awal 2009. Seperti mata uang kripto lainnya, Bitcoin banyak dikritik karena volatilitasnya. Selain itu, penggunaan Bitcoin dan criptocurrency lainnya ditentang karena berbagai faktor.
Bitcoin dilarang karena berpotensi digunakan dalam transaksi jahat dan penggunaan listrik yang terlalu tinggi untuk menambangnya. Di samping itu, masih banyak penilaian terutama di negara berkembang, yang menganggap bitcoin sebagai pelabuhan yang aman selama badai ekonomi.
Status hukum bitcoin dan altcoin lainnya (koin alternatif untuk bitcoin) sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain. Sementara sebagian besar negara tidak menjadikan penggunaan bitcoin ilegal, tapi statusnya sebagai alat pembayaran atau sebagai komoditas bervariasi dengan implikasi peraturan yang berbeda.
Beberapa negara membatasi penggunaan Bitcoin dan banyak bank juga melarang nasabah melakukan transaksi mata uang kripto. Dilansir dari Euronews, Rabu (1/8), berikut negara-negara yang melarang penggunaan Bitcoin dan criptocurrency lainnya. dilansir di Euronews, Selasa (31/8):
