Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Seorang petugas SPBU sedang mengisi BBM pelanggan. (Dok. Pertamina)

Intinya sih...

  • 14 daerah menaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) di 2024
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran agar 14 kepala daerah memberikan insentif untuk menurunkan tarif dan mencegah kenaikan harga BBM
  • Kenaikan tarif PBBKB dapat berdampak terutama terhadap kenaikan harga BBM non-subsidi, mempengaruhi harga Pertamax, Dexlite, dan lainnya

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat 14 daerah menaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) di 2024. Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran agar 14 kepala daerah tersebut memberikan insentif untuk menurunkan tarif dan mencegah kenaikan harga BBM.

"Kita minta agar daerah memberi insentif fiskal, dan itu memang masih baru kita terbitkan Surat Edarannya. Jadi memang, sebenarnya, yang menjadi krusial sekitar 14 Pemda. Kalau yang lain itu masih memberlakukan seperti yang lama," ujarnya saat ditemui di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jumat (15/3)

Editorial Team

Tonton lebih seru di