Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Pelabuhan peti kemas. (dok. DP World)

Intinya sih...

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang pembebasan 19 jenis barang dari bea masuk dan PPN barang impor.
  • Aturan pembebasan bea masuk baru akan mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2024.
  • PMK tersebut diterbitkan untuk memperbarui sistem administrasi perpajakan agar lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Salah satu poin penting yang disoroti yakni pembebasan 19 jenis barang dari pungutan bea masuk dan/ Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang impor.

Meskipun PMK tersebut sudah diundangkan pada 18 Oktober 2024, namun aturan pembebasan bea masuk baru akan mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2025.

Editorial Team

Tonton lebih seru di