Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Salah satu poin penting yang disoroti yakni pembebasan 19 jenis barang dari pungutan bea masuk dan/ Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang impor.
Meskipun PMK tersebut sudah diundangkan pada 18 Oktober 2024, namun aturan pembebasan bea masuk baru akan mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2025.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis pada Pasal 484, dikutip pada Jumat (8/11).
PMK tersebut diterbitkan untuk memperbarui sistem administrasi perpajakan agar lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat.
PMK Nomor 81 Tahun 2024 juga mengatur ulang berbagai ketentuan perpajakan, termasuk penyesuaian dalam pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.