Tangerang, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memantau proses pemusnahan 2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) produksi dalam negeri milik PT Long Teng Iron and Steel di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1). Temuan ini merupakan pengawasan selama enam bulan terakhir pada 2022.
Aksi itu dilakukan lantaran produk tersebut tidak mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan pemerintah. Dia mengatakan, nilai baja tulangan beton yang dimusnahkan itu Rp32,2 miliar.
Meskipun baja tersebut bukan barang impor alias produksi dalam negeri, Zulkifli mengatakan produk itu juga dapat mematikan industri yang selama ini taat. Terutama BUMN Krakatau Steel yang memproduksi baja tulangan beton sesuai standar.
"Itu merusak harga, jadi ini harus kita hentikan," ujar Zulkifli.
Penggunaan bahan baku tidak sesuai SNI juga bisa berujung ke ranah hukum khususnya jika proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran negara. Sebab, jika tidak menggunakan bahan baku yang nonstandar, konstruksi bangunan dapat mengalami dampak negatifnya.
“Kalau dia ukurannya kurang, kekuatan tidak memenuhi, apa yang terjadi? Jembatan roboh, gedung roboh. Apalagi menggunakan dana APBN lalu ada temuan-temuan. Semua orang bisa masuk penjara," kata dia.
Zulkifli mengatakan pemusnahan itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pemain nakal yang tidak taat aturan, "khususnya di wilayah Banten yang cukup banyak," ujarnya.