Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi PPKM. (ANTARAFOTO/Oky Lukmansyah)

Jakarta, FORTUNE – Sejumlah daerah di Jawa-Bali kembali masuk daftar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Beberapa daerah yang masuk ke dalam daftar PPKM level 4 tersebut adalah Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Magelang, serta Kota Madiun.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Z.A, mengatakan status PPKM Jawa-Bali ini akan belaku mulai 22-28 Februari 2022.

“Berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (22/2).

Dalam menentukan status level 4 PPKM ini, Pemerintah memiliki sejumlah indikator yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Status PPKM level 4 dapat diterapkan pada daerah yang punya kasus positif Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, daerah yang memiliki keterisian rawat inap rumah sakit, lebih dari 30 per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Sementara, level transmisi ditentukan berdasarkan kriteria dengan level transmisi tertinggi.

Pengaturan kegiatan esensial dan non-esensial

Namun demikian, terdapat beberapa penyesuaian dalam penerapan aturan PPKM level 4 kali ini. Misalnya, di sektor pendidikan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tetap bisa dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang telah disepakati 4 Menteri.

Kemudian, kegiatan di sektor non-esensial diberlakukan masih boleh berlaku 25 persen kerja di kantor bagi pegawai yang sudah divaksin dan tetap menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara untuk sektor esensial, seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, atau perhotelan non-penanganan karantina, umumnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 25 persen. Khusus untuk sektor industri ekspor, pengaturan shift kerja maksimal 75 persen di fasilitas pabrik dan 25 persen dalam pelayanan administrasi.

Kemudian, untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, hingga obyek vital dan proyek strategis nasional, umumnya dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Aturan bagi restoran dan pusat belanja

Editorial Team

Tonton lebih seru di