Jakarta, FORTUNE – Sejumlah daerah di Jawa-Bali kembali masuk daftar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Beberapa daerah yang masuk ke dalam daftar PPKM level 4 tersebut adalah Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Magelang, serta Kota Madiun.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Z.A, mengatakan status PPKM Jawa-Bali ini akan belaku mulai 22-28 Februari 2022.
“Berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (22/2).
Dalam menentukan status level 4 PPKM ini, Pemerintah memiliki sejumlah indikator yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Status PPKM level 4 dapat diterapkan pada daerah yang punya kasus positif Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, daerah yang memiliki keterisian rawat inap rumah sakit, lebih dari 30 per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Sementara, level transmisi ditentukan berdasarkan kriteria dengan level transmisi tertinggi.