Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Gedung DPR RI (wikimedia commons/puspita nasution)

Intinya sih...

  • Ormas keagamaan bisa mengelola tambang secara luas.

  • UMKM dan koperasi diberikan kesempatan untuk ikut mengelola IUP, dengan prioritas bagi UMKM daerah setempat.

  • Perguruan tinggi dapat mengajukan IUP untuk melakukan kerja sama dalam riset, beasiswa, atau dukungan fasilitas kampus.

Jakarta, FORTUNE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU Minerba).

Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2). Perwakilan pemerintah yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil Lahadalia beserta jajaran Kementerian ESDM RI hadir di Ruang Rapat Paripurna saat pengesahan UU Minerba.

Editorial Team

Tonton lebih seru di