Jakarta, FORTUNE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU Minerba).
Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2). Perwakilan pemerintah yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil Lahadalia beserta jajaran Kementerian ESDM RI hadir di Ruang Rapat Paripurna saat pengesahan UU Minerba.
Menurut Bahlil, langkah ini sejalan dengan harapan pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pertambangan minerba agar lebih baik lagi. Tujuan akhirnya adalah menjadikan sektor ini sebagai penggerak utama ekonomi, mempercepat industrialisasi berbasis pemanfaatan sumber daya alam, dan memastikan manfaatnya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat.
“Sejalan dengan prioritas pembangunan Kabinet Merah Putih yang tertuang dalam Asta Cita yaitu untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru serta melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” kata Bahlil ketika menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas RUU Minerba, dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM RI, Selasa (18/2).
Lalu, apa saja poin-poin penting isi dari RUU Minerba yang saat ini telah resmi menjadi UU? Berikut selengkapnya di bawah ini.