Jakarta, FORTUNE - Empat tersangka kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasus tersebut diselidiki oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung usai fenomena kelangkaan minyak goreng terjadi di Indonesia selama Januari 2021-Maret 2022. Salah satu tersangka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana. "(Dijerat) Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya. Itu pasal utamanya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi seperti dikutip Antara, Rabu (19/4).
Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ancaman pidana dari penerapan pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dalam Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.
Lalu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta serta paling banyak Rp1 miliar.
Supardi menjelaskan bahwa dalam kasus pemberian izin ekspor ini, penyidik bakal mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka. "Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 Pasal 3," ujarnya.
Tersangka lain yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.
