Jakarta, FORTUNE - Memutuskan untuk membeli rumah tinggal, baik dengan tunai maupun kredit, bukan perkara enteng. Karena itu, proses untuk menuju kata, 'ya, saya akan ambil rumah itu,' biasanya tidak pendek. Apalagi jika memakai skema cicilan bank via kredit kepemilikan rumah alias KPR. Jika tidak berhati-hati, Anda bisa terjeblis ke dalam jebakan finansial atau kerugian lain dalam jangka panjang.
Seiring dengan impian memiliki rumah sendiri, calon peminjam perlu memahami bahwa kelalaian dalam tata cara sebelum mengambil KPR dapat berujung beban finansial yang berat. Oleh karena itu, penting bagi setiap calon pemilik rumah untuk memasuki proses ini dengan penuh kewaspadaan dan pemahaman yang mendalam.
Kehati-hatian sebelum mengambil KPR tidak hanya berkaitan dengan kesiapan finansial, tetapi juga melibatkan pemahaman yang menyeluruh tentang kondisi di lapangan. Mulai dari estimasi nilai properti, dan prospek perkembangan wilayah tempat rumah berada, rekam jejak dari pengembang, dan masih banyak faktor yang perlu diperhatikan.
Di media sosial, ada contoh terbaru. Ada warganet yang telah mengangsur KPR selama puluhan tahun, tapi setelah lunas masih harus membeli tanahnya lagi. Hal ini tentu merugikannya sebagai konsumen.
Pihak pengembang perumahan yang tak bertanggung jawab terkadang tidak memiliki langsung dari aset tanah yang dikembangkan. Developer kadang masih mengontrak bahkan mengagunkan tanah yang dipasarkan ke konsumennya di bank.
Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi KPR, perlu ada beberapa hal yang menjadi perhatian. Berikut di antaranya:
