Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi kendaraan tambang bertenaga listrik milik PTBA. (Dok. Istimewa)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan surat berisi teguran kepada 697 perusahaan yang belum menyampaikan Rencana Kerja dan anggaran Biaya (RKAB) 2022. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Sugeng Muljanto.

Teguran mengacu pada Pasal 79 ayat (1) huruf b, Peraturan Menteri ESDM No.7/2020. Bunyinya, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.

"Sampai dengan saat ini Saudara belum menyampaikan Dokumen RKAB Tahun 2022. Sehubungan dengan kelalaian tersebut, dengan ini kami sampaikan teguran agar Saudara menyampaikan dokumen dimaksud" demikian penggalan surat yang dikutip Fortune Indonesia, Senin (10/1).

Kementerian ESDM juga memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk mengirimkan RKAB mereka sebelum 31 Januari 2022. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, pemerintah mengancam bakal melakukan penghentian sementara.

Perusahaan dengan IUP dicabut tersebar di banyak provinsi

Editorial Team

Tonton lebih seru di