Jakarta, FORTUNE - Sebanyak 8.500 rekening perbankan yang terindikasi oleh transaksi judi online (judol) telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu sesuai dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sesuai dengan instruksi Pemerintah.
"Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.500 rekening atau melonjak dibanding sebelumnya di 8.000 rekening," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (8/1).