Jakarta, FORTUNE – Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pemerataan pembangunan adalah proses pemerataan untuk mengatasi masalah kesenjangan sosial dan memastikan pertumbuhan ekonomi secara adil.
Hal ini menjadi amanah kelima Pancasila, sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Atau tercermin dalam UUD 1945, pasal 33 ayat 2 dan 3.
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup banyak orang dikuasai oleh negara,” seperti tertulis di ayat 2, dan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (ayat 3).”
Pemerataan pembangunan dibutuhkan karena masih adanya berbagai kesenjangan terutama antara wilayah pedesaan dan perkotaan. Oleh karena itu, berikut ini Fortune Indonesia akan mengulas sejumlah bentuk upaya pemerataan pembangunan di desa dan kota, dengan mengacu pada ruangguru.com.